Dari
Umar bin Khattab ra berkata, bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda,
‘Sekiranya kalian benar-benar bertawakal kepada Allah SWT dengan tawakal yang
sebenar-benarnya, sungguh kalian akan diberi rizki (oleh Allah SWT),
sebagaimana seekor burung diberi rizki; dimana ia pergi pada pagi hari dalam
keadaan lapar, dan pulang di sore hari dalam keadaan kenyang (HR. Ahmad,
Turmudzi dan Ibnu Majah).
umi sari
Rabu, 01 Mei 2013
Rabu, 20 Maret 2013
Keutamaan Menuntut Ilmu
Firman Allah SWT dan Hadist tentang Keutamaan Menuntut
Ilmu
Dalil yang menunjukkan keutamaan ilmu dan
wajibnya meminta tambahan darinya adalah firman Allah Ta'ala yang memerintahkan
Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam:
وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
"Dan katakanlah: "Ya
Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu (agama)."(Thaahaa:114)
Allah Subhaanahu Wa Ta'ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam untuk meminta tambahan dari sesuatu kecuali meminta tambahan dari ilmu dan ilmu yang dimaksudkan di sini adalah ilmu syar'i yang akan menjadikan seorang hamba mengenal Rabbnya Subhaanah dan mengetahui apa-apa yang diwajibkan atas seorang mukallaf dari perkara agamanya dalam ibadah dan muamalahnya. (Fathul Baarii 1/141)
Allah Subhaanahu Wa Ta'ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam untuk meminta tambahan dari sesuatu kecuali meminta tambahan dari ilmu dan ilmu yang dimaksudkan di sini adalah ilmu syar'i yang akan menjadikan seorang hamba mengenal Rabbnya Subhaanah dan mengetahui apa-apa yang diwajibkan atas seorang mukallaf dari perkara agamanya dalam ibadah dan muamalahnya. (Fathul Baarii 1/141)
Dari Abud Darda` radhiyallahu 'anhu
berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَطْلُبُ
فِيْهِ عِلْمًا، سَلَكَ اللهُ بِهِ طَرِيْقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ
الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ، وَإِنَّ الْعَالِمَ
لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الأَرْضِ، وَالْحِيْتَانُ
فِي جَوْفِ الْمَاءِ، وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ
الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ، وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ
وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ، وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوْا دِيْنَارًا
وَلاَ دِرْهَمًا، إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ
وَافِرٍ
"Barangsiapa menempuh suatu
jalan yang padanya dia mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan dia menempuh
jalan dari jalan-jalan (menuju) jannah, dan sesungguhnya para malaikat
benar-benar akan meletakkan sayap-sayapnya untuk penuntut ilmu, dan
sesungguhnya seorang penuntut ilmu akan dimintakan ampun untuknya oleh
makhluk-makhluk Allah yang di langit dan yang di bumi, sampai ikan yang ada di
tengah lautan pun memintakan ampun untuknya.
Dan sesungguhnya keutamaan seorang
yang berilmu atas seorang yang ahli ibadah adalah seperti keutamaan bulan pada
malam purnama atas seluruh bintang, dan sesungguhnya ulama adalah pewaris para
Nabi, dan para Nabi tidaklah mewariskan dinar ataupun dirham, akan tetapi
mereka hanyalah mewariskan ilmu, maka barangsiapa yang mengambilnya maka
sungguh dia telah mengambil bagian yang sangat banyak." (HR. Abu Dawud
no.3641, At-Tirmidziy no.2683, dan isnadnya hasan, lihat Jaami'ul Ushuul 8/6)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu
dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ
عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ،
أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ
"Apabila seorang keturunan Adam
meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal: shadaqah
jariyyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau seorang anak shalih yang
mendo'akannya." (HR. Muslim no.1631)
Info Hukum Islam
Bekas makanan dan minuman Hewan
Berkata Ibnul Mundzir : seluruh yang kami
hapal dari ahlul ilmi berpandangan bahwa bekas makanan/minuman hewan yang di
makan dagingnya itu suci. Di antara yang kami hafal berpendapat demikian ini
Ats Tsauri, Syafi’I, Ahmad dan Ishak. Ini merupakan pendapat ahlul madinah dan
ashabur ra’yi dari ahlul kufah.( al-ausath 1/313 ). Bahkan di nukilkan dari
beliau adanya ijma’
( kesepakatan ) dalam masalah ini.
Adapun hewan yang tidak di makan dagingnya
di perselisihkan oleh ahlul ilmi, namun kebanyakan dari mereka, di antara imam
syafi’I dan malik, berpendapat suci bekas makanan dan minuman tersebut. Dan
pendapat ini yang rajih, dengan alasan bahwasannya secara umum sulit menghindar
dari hewan-hewan ini, karena penduduk di pedesaan bejana-bejana mereka terbuka
sehingga di datangioleh hewan-hewan liar ini dan minum darinya. Seandainya kita
mengharuskan mereka untuk menumpahkan air tersebut dan mewajibkan mereka untuk
mencuci bejana bekas jilatan hewan tersebut niscaya hal itu sulit bagi mereka.
( Syahrul Mumti’, 1/396 ). Pendapat ini berpegang dengan hukum asal, karena
sesuatu itu di hukumi suci selama tidak
berubah salah satu dari tiga sifatnya ( bau, warna, atau rasa ).
SKL Aqidah Akhlak MA
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL),
STANDAR KOMPETENSI (SK) DAN KOMPETENSI DASAR (KD)
MADRASAH ALIYAH
MATA PELAJARAN : AQIDAH-AKHLAQ
A. Latar Belakang
Di dalam
UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka salah satu bidang studi
yang harus dipelajari oleh peserta didik di Madrasah adalah pendidikan agama
Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Pendidikan Agama Islam di Madrasah
Aliyah terdiri atas empat mata pelajaran,
yaitu: al-Qur’an-Hadits, Aqidah-akhlak, fiqh, dan tarikh (sejarah)
kebudayaan Islam. Masing-masing mata pelajaran tersebut pada dasarnya
saling terkait, isi mengisi dan melengkapi. Al-Qur’an-Hadits merupakan sumber utama ajaran Islam, dalam arti ia
merupakan sumber aqidah-akhlak, syari’ah/fiqih (ibadah, muamalah),
sehingga kajiannya berada di setiap unsur tersebut. Aqidah (ushuluddin) atau keimanan merupakan akar atau pokok agama. Syariah/fiqih (ibadah, muamalah) dan akhlak bertitik tolak dari aqidah, yakni sebagai manifestasi dan
konsekuensi dari aqidah (keimanan
dan keyakinan hidup). Syari’ah/fiqih
merupakan sistem norma (aturan) yang mengatur hubungan manusia dengan Allah,
sesama manusia dan dengan makhluk lainnya. Akhlaq
merupakan aspek sikap hidup atau kepribadian hidup manusia, dalam arti
bagaimana sistem norma yang mengatur hubungan manusia dengan Allah (ibadah
dalam arti khas) dan hubungan manusia dengan manusia dan lainnya (muamalah) itu
menjadi sikap hidup dan kepribadian hidup manusia dalam menjalankan sistem
kehidupannya (politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kekeluargaan,
kebudayaan/seni, iptek, olahraga/kesehatan, dan lain-lain) yang dilandasi oleh aqidah yang kokoh. Sedangkan tarikh (sejarah) kebudayaan Islam
merupakan perkembangan perjalanan hidup manusia muslim dari masa ke masa dalam
usaha bersyariah (beribadah dan bermuamalah) dan berakhlak serta dalam
mengembangkan sistem kehidupannya yang dilandasi oleh aqidah.
Pendidikan agama Islam (PAI) di
Madrasah Aliyah yang terdiri atas empat mata pelajaran tersebut memiliki
karakteristik sendiri-sendiri. Al-Qur’an-Hadits,
menekankan pada kemampuan baca tulis yang baik dan benar, memahami makna secara
tekstual dan kontekstual, serta mengamalkan kandungannya dalam kehidupan
sehari-hari. Aspek aqidah menekankan
pada kemampuan memahami dan mempertahankan keyakinan/keimanan yang benar serta
menghayati dan mengamalkan nilai-nilai al-asma’
al-husna. Aspek Akhlak
menekankan pada pembiasaan untuk melaksanakan akhlak terpuji dan menjauhi
akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari. Aspek Fiqh menekankan pada kemampuan cara melaksanakan ibadah dan
muamalah yang benar dan baik. Sedangkan aspek Tarikh & kebudayaan Islam menekankan pada kemampuan mengambil
ibrah dari peristiwa-peristiwa bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh
berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik,
ekonomi, ipteks dan lain-lain untuk mengembangkan kebudayaan dan peradaban
Islam.
Mata pelajaran Akidah-Akhlak di
Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran PAI yang merupakan peningkatan
dari akidah dan akhlak yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah
Tsanawiyah/SMP. Peningkatan tersebut
dilakukan dengan cara mempelajari dan memperdalam aqidah-akhlak
sebagai persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi dan untuk
hidup bermasyarakat dan/atau memasuki lapangan kerja. Pada aspek aqidah
ditekankan pada pemahaman dan pengamalan prinsip-prinsip aqidah Islam, metode
peningkatan kualitas aqidah, wawasan tentang aliran-aliran dalam aqidah Islam
sebagai landasan dalam pengamalan iman yang inklusif dalam kehidupan
sehari-hari, pemahaman tentang macam-macam tauhid seperti tauhid uluhiyah, tauhid rububiyah, tauhid ash-shifat wa al-af’al,
tauhid rahmaniyah, tauhid mulkiyah, dan lain-lain serta perbuatan syirk dan
implikasinya dalam kehidupan. Sedangkan pada aspek akhlak di samping berupa
pembiasaan dalam menjalankan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela
sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik, juga mulai diperkenalkan
tasawuf dan metode peningkatan kualitas akhlak.
Secara substansial mata pelajaran Aqidah-Akhlak di
MA memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk
mempelajari dan mempraktikkan aqidahnya dalam bentuk pembiasaan untuk melakukan
akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari.
Al-Akhlaq al-karimah ini sangat penting untuk dipraktikkan dan dibiasakan oleh
peserta didik dalam kehidupan individu, bermasyarakat dan berbangsa, terutama
dalam rangka mengantisipasi dampak negatif dari era globalisasi dan krisis
multidimensional yang melanda bangsa dan Negara Indonesia.
Penyusunan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar
(KD) mata pelajaran Aqidah-Akhlak di Madrasah Aliyah ini dilakukan dengan cara
mempertimbangkan dan me-review Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terutama pada mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam aspek keimanan/aqidah dan akhlak untuk SMA/MA, serta memperhatikan
Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 , tanggal
1 Agustus 2006, Tentang Pelaksanaan Standar Isi, yang intinya bahwa Madrasah
dapat meningkatkan kompetensi lulusan dan mengembangkan kurikulum dengan
standar yang lebih tinggi.
B. Tujuan
Mata pelajaran Aqidah-Akhlak bertujuan
untuk:
1.
Menumbuhkembangkan akidah melalui
pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan,
pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang aqidah Islam sehingga
menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketaqwaannya kepada
Allah SWT;
2.
Mewujudkan manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan
menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan individu maupun sosial,
sebagai manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai aqidah Islam.
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup mata pelajaran
Aqidah-Akhlak di Madrasah Aliyah meliputi:
1. Aspek aqidah terdiri atas: prinsip-prinsip aqidah dan metode
peningkatannya, Al-Asma al-Husna, macam-macam tauhid seperti tauhid uluhiyah, tauhid rububiyah, tauhid
ash-shifat wa al-af’al, tauhid rahmaniyah, tauhid mulkiyah dan lain-lain,
syirk dan implikasinya dalam kehidupan, pengertian dan fungsi ilmu kalam serta
hubungannya dengan ilmu-ilmu lainnya, dan aliran-aliran dalam ilmu kalam
(klasik dan modern),
2.
Aspek akhlaq terdiri atas: masalah akhlak yang meliputi
pengertian akhlak, induk-induk akhlak terpuji dan tercela, metode peningkatan
kualitas akhlak; macam-macam akhlak terpuji seperti husnudz-dzan, taubat, akhlak
dalam berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu dan menerima tamu, adil,
ridha, amal shaleh, persatuan dan kerukunan, akhlak terpuji dalam pergaulan
remaja; serta pengenalan tentang tasawuf.
Sedangkan ruang lingkup akhlaq tercela meliputi: riya, aniaya dan diskriminasi, perbuatan dosa besar (seperti mabuk-mabukan, berjudi, zina, mencuri, mengkonsumsi
narkoba), ishraf, tabdzir, dan
fitnah.
D. Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran Aqidah-Akhlak
untuk Program IPA, IPS dan Bahasa:
- Memahami istilah-istilah aqidah, prinsip-prinsip, aliran-aliran dan metode peningkatan kualitas Aqidah serta meningkatkan kualitas keimanan melalui pemahaman dan pengahayatan al-Asmaul Husna serta penerapan perilaku bertauhid dalam kehidupan.
- Memahami istilah-istilah akhlak dan tasawuf, menerapkan metode peningkatan kualitas Akhlaq, serta membiasakan perilaku terpuji dan menghindari perilaku tercela.
E.
Standar
Kompetensi & Kompetensi Dasar
Kelas XI Program IPA-IPS-Bahasa
Kls/smt
|
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
XI/I
|
1. Memahami
ilmu kalam
|
1.1 Menjelaskan
pengertian dan fungsi ilmu kalam
1.2 Menjelaskan
hubungan ilmu kalam dengan ilmu lainnya.
1.3 Menerapkan
ilmu kalam dalam mempertahankan akidah
|
2.
Memahami aliran-aliran ilmu kalam dan tokoh-tokohnya.
|
2.1 Menjelaskan
aliran-aliran ilmu kalam, tokoh-tokoh dan pandangan-pandangannya (Khawarij,
Murji`ah, Syi`ah, Jabariyah, Qadariyah, Asy’ariyah, Al-Maturidiyah,
Mu`tazilah, dan lain-lain seperti teologi transformatif dan teologi
pembebasan)
2.2 Menganalisis
perbedaan antara aliran ilmu kalam yang satu dengan lainnya.
2.3 Menunjukkan
contoh-contoh perilaku orang yang beraliran tertentu dalam ilmu kalam.
2.4 Menghargai
terhadap aliran-aliran yang berbeda dalam kehidupan bermasyarakat
|
|
3. Membiasakan perilaku terpuji
|
3.1 Menjelaskan
pengertian dan pentingnya akhlak
berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu dan menerima tamu
3.2 Mengidentifikasi
bentuk akhlak berpakaian, berhias,
perjalanan, bertamu dan menerima tamu
3.3 Menunjukkan
nilai-nilai positif dari akhlak
berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu dan menerima tamu dalam
fenomena kehidupan
3.4 Membiasakan
akhlak berpakaian, berhias,
perjalanan, bertamu dan menerima tamu
|
|
4. Menghindari perilaku tercela
|
4.1 Menjelaskan
pengertian dosa besar (mabuk-mabukan,
berjudi, zina, mencuri, mengkonsumsi narkoba)
4.2 Mengidentifikasi
bentuk dan contoh-contoh dosa besar
(mabuk-mabukan, berjudi, zina, mencuri, mengkonsumsi narkoba)
4.3 Menunjukkan
nilai-nilai negatif akibat perbuatan dosa
besar (mabuk-mabukan, berjudi, zina, mencuri, mengkonsumsi narkoba)
4.4 Membiasakan
diri untuk menghindari perilaku dosa
besar (mabuk-mabukan, berjudi, zina, mencuri, mengkonsumsi narkoba)
|
|
XI/II
|
5.
Memahami tasawuf
|
5.1 Menjelaskan
pengertian, asal usul dan istilah-istilah dalam tasawuf
5.2 Menjelaskan
fungsi dan peranan tasawuf dalam kehidupan modern
5.3 Menunjukkan
contoh-contoh perilaku bertasawuf
5.4 Menerapkan
tasawuf dalam kehidupan modern
|
6. Membiasakan perilaku terpuji
|
6.1 Menjelaskan
pengertian dan pentingnya adil, ridha, amal shaleh, persatuan dan kerukunan
6.2 Mengidentifikasi
perilaku orang yang berbuat adil, ridha, amal shaleh, persatuan dan kerukunan
6.3 Menunjukkan
nilai-nilai positif dari adil, ridha, amal shaleh, persatuan dan kerukunan
dalam fenomena kehidupan
6.4 Membiasakan
perilaku adil, ridha, amal
shaleh, persatuan dan kerukunan dalam kehidupan sehari-hari
|
|
7. Membiasakan perilaku terpuji
|
7.1 Menjelaskan
pengertian dan pentingnya akhlak terpuji dalam pergaulan remaja
7.2 Mengidentifikasi
bentuk dan contoh-contoh perilaku akhlak terpuji dalam pergaulan remaja
7.3 Menunjukkan
nilai negatif akibat perilaku pergaulan
remaja yang tidak sesuai dengan akhlak Islam dalam fenomena kehidupan
7.4 Menerapkan
akhlak terpuji dalam pergaulan remaja dalam kehidupan sehari-hari.
|
|
8. Menghindari perilaku tercela
|
8.1 Menjelaskan
pengertian ishraf, tabdzir, dan fitnah
8.2 Mengidentifikasi
bentuk dan contoh-contoh perbuatan ishraf, tabdzir dan fitnah
8.3 Menunjukkan
nilai-nilai negatif akibat perbuatan ishraf, tabdzir dan fitnah
8.4 Membiasakan
diri untuk menghindari perilaku ishraf, tabdzir dan fitnah
|
F. Arah Pengembangan
Standar
kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan
materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk
penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu
memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.
Langganan:
Postingan (Atom)