Rabu, 20 Maret 2013

Keutamaan Menuntut Ilmu



Firman Allah SWT dan Hadist tentang Keutamaan Menuntut Ilmu

     Dalil yang menunjukkan keutamaan ilmu dan wajibnya meminta tambahan darinya adalah firman Allah Ta'ala yang memerintahkan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam:
وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
"Dan katakanlah: "Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu (agama)."(Thaahaa:114)
     Allah Subhaanahu Wa Ta'ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam untuk meminta tambahan dari sesuatu kecuali meminta tambahan dari ilmu dan ilmu yang dimaksudkan di sini adalah ilmu syar'i yang akan menjadikan seorang hamba mengenal Rabbnya Subhaanah dan mengetahui apa-apa yang diwajibkan atas seorang mukallaf dari perkara agamanya dalam ibadah dan muamalahnya. (Fathul Baarii 1/141)
     Dari Abud Darda` radhiyallahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَطْلُبُ فِيْهِ عِلْمًا، سَلَكَ اللهُ بِهِ طَرِيْقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ، وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الأَرْضِ، وَالْحِيْتَانُ فِي جَوْفِ الْمَاءِ، وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ، وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ، وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوْا دِيْنَارًا وَلاَ دِرْهَمًا، إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
"Barangsiapa menempuh suatu jalan yang padanya dia mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan dia menempuh jalan dari jalan-jalan (menuju) jannah, dan sesungguhnya para malaikat benar-benar akan meletakkan sayap-sayapnya untuk penuntut ilmu, dan sesungguhnya seorang penuntut ilmu akan dimintakan ampun untuknya oleh makhluk-makhluk Allah yang di langit dan yang di bumi, sampai ikan yang ada di tengah lautan pun memintakan ampun untuknya.
Dan sesungguhnya keutamaan seorang yang berilmu atas seorang yang ahli ibadah adalah seperti keutamaan bulan pada malam purnama atas seluruh bintang, dan sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi, dan para Nabi tidaklah mewariskan dinar ataupun dirham, akan tetapi mereka hanyalah mewariskan ilmu, maka barangsiapa yang mengambilnya maka sungguh dia telah mengambil bagian yang sangat banyak." (HR. Abu Dawud no.3641, At-Tirmidziy no.2683, dan isnadnya hasan, lihat Jaami'ul Ushuul 8/6)
     Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ
"Apabila seorang keturunan Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal: shadaqah jariyyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau seorang anak shalih yang mendo'akannya." (HR. Muslim no.1631)

Info Hukum Islam


Bekas makanan dan minuman Hewan

     Berkata Ibnul Mundzir : seluruh yang kami hapal dari ahlul ilmi berpandangan bahwa bekas makanan/minuman hewan yang di makan dagingnya itu suci. Di antara yang kami hafal berpendapat demikian ini Ats Tsauri, Syafi’I, Ahmad dan Ishak. Ini merupakan pendapat ahlul madinah dan ashabur ra’yi dari ahlul kufah.( al-ausath 1/313 ). Bahkan di nukilkan dari beliau adanya ijma’
( kesepakatan ) dalam masalah ini.
     Adapun hewan yang tidak di makan dagingnya di perselisihkan oleh ahlul ilmi, namun kebanyakan dari mereka, di antara imam syafi’I dan malik, berpendapat suci bekas makanan dan minuman tersebut. Dan pendapat ini yang rajih, dengan alasan bahwasannya secara umum sulit menghindar dari hewan-hewan ini, karena penduduk di pedesaan bejana-bejana mereka terbuka sehingga di datangioleh hewan-hewan liar ini dan minum darinya. Seandainya kita mengharuskan mereka untuk menumpahkan air tersebut dan mewajibkan mereka untuk mencuci bejana bekas jilatan hewan tersebut niscaya hal itu sulit bagi mereka. ( Syahrul Mumti’, 1/396 ). Pendapat ini berpegang dengan hukum asal, karena sesuatu itu di hukumi suci selama tidak  berubah salah satu dari tiga sifatnya ( bau, warna, atau rasa ).

SKL Aqidah Akhlak MA


STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL),
STANDAR KOMPETENSI (SK) DAN KOMPETENSI DASAR (KD)
MADRASAH ALIYAH

MATA PELAJARAN : AQIDAH-AKHLAQ


A.   Latar Belakang


Di dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di Madrasah adalah pendidikan agama Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Pendidikan Agama Islam di Madrasah Aliyah terdiri atas empat mata pelajaran,  yaitu: al-Qur’an-Hadits, Aqidah-akhlak, fiqh, dan tarikh (sejarah) kebudayaan Islam. Masing-masing mata pelajaran tersebut pada dasarnya saling terkait, isi mengisi dan melengkapi. Al-Qur’an-Hadits merupakan sumber utama ajaran Islam, dalam arti ia merupakan sumber aqidah-akhlak, syari’ah/fiqih (ibadah, muamalah), sehingga kajiannya berada di setiap unsur tersebut. Aqidah (ushuluddin) atau keimanan merupakan akar atau pokok agama. Syariah/fiqih (ibadah, muamalah) dan akhlak berti­tik tolak dari aqidah, yakni sebagai manifestasi dan konsekuensi dari aqidah (keimanan dan keyakinan hidup). Syari’ah/fiqih merupakan sistem norma (aturan) yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia dan dengan makhluk lainnya. Akhlaq merupakan aspek sikap hidup atau kepribadian hidup manusia, dalam arti bagaimana sistem norma yang mengatur hubungan manusia dengan Allah (ibadah dalam arti khas) dan hubungan manusia dengan manusia dan lainnya (muamalah) itu menjadi sikap hidup dan kepribadian hidup manusia dalam menjalankan sistem kehidupannya (politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kekeluargaan, kebudayaan/seni, iptek, olahraga/kesehatan, dan lain-lain) yang dilandasi oleh aqidah yang kokoh. Sedangkan tarikh (sejarah) kebudayaan Islam merupakan perkembangan perjalanan hidup manusia muslim dari masa ke masa dalam usaha bersyariah (beribadah dan bermuamalah) dan berakhlak serta dalam mengembangkan sistem kehidu­pannya yang dilandasi oleh aqidah.
Pendidikan agama Islam (PAI) di Madrasah Aliyah yang terdiri atas empat mata pelajaran tersebut memiliki karakteristik sendiri-sendiri. Al-Qur’an-Hadits, menekankan pada kemampuan baca tulis yang baik dan benar, memahami makna secara tekstual dan kontekstual, serta mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari. Aspek aqidah menekankan pada kemampuan memahami dan mempertahankan keyakinan/keimanan yang benar serta menghayati dan mengamalkan nilai-nilai al-asma’ al-husna. Aspek Akhlak menekankan pada pembiasaan untuk melaksanakan akhlak terpuji dan menjauhi akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari. Aspek Fiqh menekankan pada kemampuan cara melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik. Sedangkan aspek Tarikh & kebudayaan Islam menekankan pada kemampuan mengambil ibrah dari peristiwa-peristiwa bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, ipteks dan lain-lain untuk mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
Mata pelajaran Akidah-Akhlak di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari akidah dan akhlak yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/SMP.  Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari dan memperdalam aqidah-akhlak sebagai persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi dan untuk hidup bermasyarakat dan/atau memasuki lapangan kerja. Pada aspek aqidah ditekankan pada pemahaman dan pengamalan prinsip-prinsip aqidah Islam, metode peningkatan kualitas aqidah, wawasan tentang aliran-aliran dalam aqidah Islam sebagai landasan dalam pengamalan iman yang inklusif dalam kehidupan sehari-hari, pemahaman tentang macam-macam tauhid seperti tauhid uluhiyah, tauhid rububiyah, tauhid ash-shifat wa al-af’al, tauhid rahmaniyah, tauhid mulkiyah, dan lain-lain serta perbuatan syirk dan implikasinya dalam kehidupan. Sedangkan pada aspek akhlak di samping berupa pembiasaan dalam menjalankan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik, juga mulai diperkenalkan tasawuf dan metode peningkatan kualitas akhlak.
Secara substansial mata pelajaran Aqidah-Akhlak di MA memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempelajari dan mempraktikkan aqidahnya dalam bentuk pembiasaan untuk melakukan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari. Al-Akhlaq al-karimah ini sangat penting untuk dipraktikkan dan dibiasakan oleh peserta didik dalam kehidupan individu, bermasyarakat dan berbangsa, terutama dalam rangka mengantisipasi dampak negatif dari era globalisasi dan krisis multidimensional yang melanda bangsa dan Negara Indonesia.
Penyusunan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran Aqidah-Akhlak di Madrasah Aliyah ini dilakukan dengan cara mempertimbangkan dan me-review  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terutama pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam aspek keimanan/aqidah dan akhlak untuk SMA/MA, serta memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 , tanggal 1 Agustus 2006, Tentang Pelaksanaan Standar Isi, yang intinya bahwa Madrasah dapat meningkatkan kompetensi lulusan dan mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi.

 

B.   Tujuan

Mata pelajaran Aqidah-Akhlak bertujuan untuk:
1.    Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang aqidah Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT;
2.    Mewujudkan manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari  baik dalam kehidupan individu maupun sosial, sebagai manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai aqidah Islam.
C.   Ruang Lingkup
Ruang lingkup mata pelajaran Aqidah-Akhlak di Madrasah Aliyah meliputi:
1.      Aspek aqidah terdiri atas:  prinsip-prinsip aqidah dan metode peningkatannya, Al-Asma al-Husna, macam-macam tauhid seperti tauhid uluhiyah, tauhid rububiyah, tauhid ash-shifat wa al-af’al, tauhid rahmaniyah, tauhid mulkiyah dan lain-lain, syirk dan implikasinya dalam kehidupan, pengertian dan fungsi ilmu kalam serta hubungannya dengan ilmu-ilmu lainnya, dan aliran-aliran dalam ilmu kalam (klasik dan modern),
2.      Aspek akhlaq terdiri atas: masalah akhlak yang meliputi pengertian akhlak, induk-induk akhlak terpuji dan tercela, metode peningkatan kualitas akhlak; macam-macam akhlak terpuji seperti husnudz-dzan, taubat,  akhlak dalam berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu dan menerima tamu, adil, ridha, amal shaleh, persatuan dan kerukunan, akhlak terpuji dalam pergaulan remaja; serta pengenalan tentang tasawuf.  Sedangkan ruang lingkup akhlaq tercela meliputi: riya, aniaya dan diskriminasi, perbuatan dosa besar (seperti mabuk-mabukan, berjudi, zina, mencuri, mengkonsumsi narkoba), ishraf,  tabdzir, dan fitnah.

D.   Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran Aqidah-Akhlak untuk Program IPA, IPS dan Bahasa:
  1. Memahami istilah-istilah aqidah, prinsip-prinsip, aliran-aliran dan metode peningkatan kualitas Aqidah serta meningkatkan kualitas keimanan melalui pemahaman dan pengahayatan al-Asmaul Husna serta penerapan perilaku bertauhid dalam kehidupan.
  2. Memahami istilah-istilah akhlak dan tasawuf, menerapkan metode peningkatan kualitas Akhlaq, serta membiasakan perilaku terpuji dan menghindari perilaku tercela.



E.   Standar Kompetensi & Kompetensi Dasar

Kelas XI  Program IPA-IPS-Bahasa

Kls/smt
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
XI/I
































1.    Memahami ilmu kalam
1.1      Menjelaskan pengertian dan fungsi ilmu kalam
1.2      Menjelaskan hubungan ilmu kalam dengan ilmu lainnya.
1.3      Menerapkan ilmu kalam dalam mempertahankan akidah
2.    Memahami aliran-aliran ilmu kalam dan tokoh-tokohnya.
2.1     Menjelaskan aliran-aliran ilmu kalam, tokoh-tokoh dan pandangan-pandangannya (Khawarij, Murji`ah, Syi`ah, Jabariyah, Qadariyah, Asy’ariyah, Al-Maturidiyah, Mu`tazilah, dan lain-lain seperti teologi transformatif dan teologi pembebasan)
2.2     Menganalisis perbedaan antara aliran ilmu kalam yang satu dengan lainnya.
2.3     Menunjukkan contoh-contoh perilaku orang yang beraliran tertentu dalam ilmu kalam.
2.4     Menghargai terhadap aliran-aliran yang berbeda dalam kehidupan bermasyarakat
3.    Membiasakan perilaku terpuji
3.1      Menjelaskan pengertian dan pentingnya akhlak berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu dan menerima tamu
3.2      Mengidentifikasi bentuk akhlak berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu dan menerima tamu
3.3      Menunjukkan nilai-nilai positif dari akhlak berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu dan menerima tamu dalam fenomena kehidupan
3.4      Membiasakan akhlak berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu dan menerima tamu
4.    Menghindari perilaku tercela
4.1     Menjelaskan pengertian dosa besar (mabuk-mabukan, berjudi, zina, mencuri, mengkonsumsi narkoba)
4.2     Mengidentifikasi bentuk dan contoh-contoh dosa besar (mabuk-mabukan, berjudi, zina, mencuri, mengkonsumsi narkoba)
4.3     Menunjukkan nilai-nilai negatif akibat perbuatan dosa besar (mabuk-mabukan, berjudi, zina, mencuri, mengkonsumsi narkoba)
4.4     Membiasakan diri untuk menghindari perilaku dosa besar (mabuk-mabukan, berjudi, zina, mencuri, mengkonsumsi narkoba)
XI/II
5.    Memahami tasawuf
5.1     Menjelaskan pengertian, asal usul dan istilah-istilah dalam tasawuf
5.2     Menjelaskan fungsi dan peranan tasawuf dalam kehidupan modern
5.3     Menunjukkan contoh-contoh perilaku bertasawuf
5.4     Menerapkan tasawuf dalam kehidupan modern



6.    Membiasakan perilaku terpuji
6.1      Menjelaskan pengertian dan pentingnya adil, ridha, amal shaleh, persatuan dan kerukunan
6.2      Mengidentifikasi perilaku orang yang berbuat adil, ridha, amal shaleh, persatuan dan kerukunan
6.3      Menunjukkan nilai-nilai positif dari adil, ridha, amal shaleh, persatuan dan kerukunan dalam fenomena kehidupan
6.4      Membiasakan perilaku adil, ridha, amal shaleh, persatuan dan kerukunan dalam kehidupan sehari-hari

7.    Membiasakan perilaku terpuji
7.1     Menjelaskan pengertian dan pentingnya akhlak terpuji dalam pergaulan remaja
7.2     Mengidentifikasi bentuk dan contoh-contoh perilaku akhlak terpuji dalam pergaulan remaja
7.3     Menunjukkan nilai negatif akibat perilaku pergaulan remaja yang tidak sesuai dengan akhlak Islam dalam fenomena kehidupan
7.4     Menerapkan akhlak terpuji dalam pergaulan remaja dalam kehidupan sehari-hari.

8.    Menghindari perilaku tercela
8.1     Menjelaskan pengertian ishraf,  tabdzir, dan fitnah
8.2     Mengidentifikasi bentuk dan contoh-contoh perbuatan ishraf, tabdzir dan fitnah
8.3     Menunjukkan nilai-nilai negatif akibat perbuatan ishraf, tabdzir dan fitnah
8.4     Membiasakan diri untuk menghindari perilaku ishraf, tabdzir dan fitnah

F. Arah Pengembangan

Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.