Bekas makanan dan minuman Hewan
Berkata Ibnul Mundzir : seluruh yang kami
hapal dari ahlul ilmi berpandangan bahwa bekas makanan/minuman hewan yang di
makan dagingnya itu suci. Di antara yang kami hafal berpendapat demikian ini
Ats Tsauri, Syafi’I, Ahmad dan Ishak. Ini merupakan pendapat ahlul madinah dan
ashabur ra’yi dari ahlul kufah.( al-ausath 1/313 ). Bahkan di nukilkan dari
beliau adanya ijma’
( kesepakatan ) dalam masalah ini.
Adapun hewan yang tidak di makan dagingnya
di perselisihkan oleh ahlul ilmi, namun kebanyakan dari mereka, di antara imam
syafi’I dan malik, berpendapat suci bekas makanan dan minuman tersebut. Dan
pendapat ini yang rajih, dengan alasan bahwasannya secara umum sulit menghindar
dari hewan-hewan ini, karena penduduk di pedesaan bejana-bejana mereka terbuka
sehingga di datangioleh hewan-hewan liar ini dan minum darinya. Seandainya kita
mengharuskan mereka untuk menumpahkan air tersebut dan mewajibkan mereka untuk
mencuci bejana bekas jilatan hewan tersebut niscaya hal itu sulit bagi mereka.
( Syahrul Mumti’, 1/396 ). Pendapat ini berpegang dengan hukum asal, karena
sesuatu itu di hukumi suci selama tidak
berubah salah satu dari tiga sifatnya ( bau, warna, atau rasa ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar