Rabu, 20 Maret 2013

Info Hukum Islam


Bekas makanan dan minuman Hewan

     Berkata Ibnul Mundzir : seluruh yang kami hapal dari ahlul ilmi berpandangan bahwa bekas makanan/minuman hewan yang di makan dagingnya itu suci. Di antara yang kami hafal berpendapat demikian ini Ats Tsauri, Syafi’I, Ahmad dan Ishak. Ini merupakan pendapat ahlul madinah dan ashabur ra’yi dari ahlul kufah.( al-ausath 1/313 ). Bahkan di nukilkan dari beliau adanya ijma’
( kesepakatan ) dalam masalah ini.
     Adapun hewan yang tidak di makan dagingnya di perselisihkan oleh ahlul ilmi, namun kebanyakan dari mereka, di antara imam syafi’I dan malik, berpendapat suci bekas makanan dan minuman tersebut. Dan pendapat ini yang rajih, dengan alasan bahwasannya secara umum sulit menghindar dari hewan-hewan ini, karena penduduk di pedesaan bejana-bejana mereka terbuka sehingga di datangioleh hewan-hewan liar ini dan minum darinya. Seandainya kita mengharuskan mereka untuk menumpahkan air tersebut dan mewajibkan mereka untuk mencuci bejana bekas jilatan hewan tersebut niscaya hal itu sulit bagi mereka. ( Syahrul Mumti’, 1/396 ). Pendapat ini berpegang dengan hukum asal, karena sesuatu itu di hukumi suci selama tidak  berubah salah satu dari tiga sifatnya ( bau, warna, atau rasa ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar